Luwuk – Sejumlah petani lokal mulai mempertanyakan kepastian status hukum lahan di kawasan Laoli menyusul hilangnya papan informasi di lokasi tersebut. Langkah ini mereka ambil karena warga merasa bingung mengenai siapa pihak yang sebenarnya memiliki wewenang sah atas tanah garapan mereka. Selain itu, masyarakat khawatir jika ketidakpastian ini akan memicu konflik baru di antara para penggarap lahan di masa mendatang.
Kekhawatiran Warga Terkait Hak Garap
Awalnya, papan informasi tersebut menjadi satu-satunya rujukan bagi warga untuk mengetahui batasan area yang sedang dalam pengawasan pihak tertentu. Oleh karena itu, hilangnya papan tersebut secara tiba-tiba menciptakan spekulasi negatif serta keresahan di kalangan para petani yang sudah lama bermukim di sana. Meskipun situasi di lapangan masih terlihat tenang, namun para petani mendesak pihak terkait agar segera memberikan penjelasan yang transparan.
Kemudian, perwakilan petani berencana menemui pemerintah desa setempat guna meminta klarifikasi mengenai status tanah tersebut secara hukum. Sebab, kejelasan administrasi pertanahan sangat penting agar masyarakat dapat bekerja di kebun tanpa rasa was-was akan adanya pengusiran sepihak. Jadi, keterbukaan informasi dari instansi berwenang menjadi kunci utama dalam meredam gejolak sosial yang mungkin muncul di wilayah Laoli.
Harapan bagi Mediasi dan Kepastian Hukum
Baca juga:Orang Tua Luwu Timur Protes Seragam Rp 8,7 M
Selanjutnya, para penggarap lahan mendorong adanya pertemuan mediasi yang melibatkan seluruh pihak yang mengeklaim kepemilikan tanah tersebut. Sebab, jalur dialog merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa agraria tanpa harus melalui tindakan fisik yang merugikan semua pihak. Oleh sebab itu, warga berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan verifikasi data lapangan secara akurat dan adil.
Saat ini, petani masih menunggu respons resmi dari pihak perusahaan atau instansi yang sebelumnya memasang papan informasi di lokasi itu. Bahkan, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada jawaban pasti dalam waktu dekat ini. Sebagai tambahan, dokumen pendukung seperti surat keterangan tanah milik warga akan menjadi bukti kuat dalam proses pembuktian kepemilikan nantinya.
Harapan bagi Keamanan dan Ketertiban Desa
Singkatnya, pencabutan papan informasi di lahan Laoli telah memicu tanda tanya besar bagi kelangsungan hidup para petani kecil di sana. Di sisi lain, keadilan dalam pengelolaan lahan harus tetap menjadi prioritas utama demi menjaga stabilitas keamanan di tingkat pedesaan. Akhirnya, semua pihak berharap agar masalah ini segera berakhir dengan solusi yang menguntungkan bagi kesejahteraan masyarakat banyak.



















